RANCANGAN IMPLEMENTASI PAJAK TERHADAP LIMBAH BERLEBIH TERKAIT URGENSI PENGENDALIAN LINGKUNGAN
Abstract
Kajian terkait “Rancangan Implementasi Pajak terhadap Limbah Berlebih terkait Urgensi Pengendalian Lingkungan” masih jarang dilakukan untuk sebuah penelitian. Selama ini kajian terkait limbah hanya sebatas analisis ketentuan, pelanggaran dari segi jenis dan sanksi yang berlaku mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini adalah penelitian studi kasus yang menggunakan data primer berupa metode survey dengan menggunakan aplikasi google form dan data sekunder berupa menganalisis literatur terkait teori limbah dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian bertujuan sebagai langkah pemerintah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan akibat limbah yang berlebih. Hal ini didasarkan pada diantaranya peraturan turunan atas bagian keempat tentang Internalisasi Lingkungan Hidup Pasal 18 Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang ditetapkan sebagai aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pengenaan pajak pada pembuangan limbah berlebih harus diperhatikan sebagai wujud dari tujuan-tujuan yang akan dicapai aspek ekonomi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Keywords
Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pembuangan Limbah Berlebih; Aspek Ekonomi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24198/jebt.v16i1.694
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JEBT Stat